Sosialisasi Perda Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik dan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah Digelar
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Selasa, 06 Agustus 2019
Selasa, 06 Agustus 2019 bertempat di Aula Kantor Walikota, Bima Biro Hukum Setda Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Kominfotik dan Dinas LHK Provinsi NTB serta Bagian Hukum Setda Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah.
Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kemasyarakatan, dan SDM Drs. H. M. Farid, M. Si. Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH.,MH, Kadis Kominfotik Provinsi NTB serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Berdasarkan laporan Kabag Pembinaan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Amjad, SH.,MH sosialisasi dilaksanakan selama 1 hari dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap implementasi produk hukum daerah agar masyarakat mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat.
Selain itu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui optimalisasi keterpaduan, integrasi dan penyelarasan pendayagunaan TIK dalam sistem manajemen pemerintahan, proses kerja pemerintahan dan layanan publik serat menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Kegiatan diikuti 30 peserta dari unsur ASN perangkat daerah terkait di lingkungan pemerintah Kota Bima. Narasumber adalah Kadis Kominfotik Provinsi NTB, unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Staf Ahli Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Daerah hendaknya menjadi bagian dari kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing Perangkat Daerah, karena hampir semua Perangkat Daerah akan menerbitkan Perda sesuai cakupan tugas dan wewenangnya.
Misalnya, Dinas Perumahan dan Permukiman merancang sebuah Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota tentang ijin mendirikan bangunan, Dinas Perhubungan merancang sebuah Perda atau Perwali tentang retribusi parkir. Demikian pula dengan perangkat daerah lainnya. Selain itu, kata Staf Ahli, produk hukum yang dibuat tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di tingkat yang lebih tinggi, yakni provinsi dan pusat.
“Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini sangat penting sekali sifatnya, saya minta peserta dapat memperhatikan dengan sebaik-baiknya agar kelak dapat bermanfaat”, tutup Staf Ahli.***